Selasa, 15 November 2016

Majelis Perwakilan Kelas (MPK)


hai teman teman.. disini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai organisasi di SMA N 3 Boyolali, yang pertama yaitu MPK.
Majelis Permusyawaratan Kelas atau Majelis Perwakilan Kelas,adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada di luar Struktur Organisasi Sekolah dan salah satu organisasi kesiswaan yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang berperan penting dalam suatu sekolah.

Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
  • Mengawasi Kinerja OSIS
  • Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota.
sekian teman teman.. masih berlanjut tentunya, jadi jangan bosan berkunjung ke Bang_blog ya.. :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar